IMG-LOGO

Bahaya Penipuan Online: Penyuluhan perlindungan Hukum bagi Korban di Dusun Gedaman

Create By 05 August 2024 112 Views

Magelang,(25/07/2024)- Maraknya Penipuan Online menjadi keresahan bagi seluruh masyarakat. Hal tersebut membuat ketidaknyamanan bagi Masyarakat. Kasus penipuan online banyak memakan korban hingga saat ini, salah satunya datang dari salah satu warga di dusun Gedaman, Desa Genikan.

Penipuan online adalah praktik kejahatan yang menggunakan internet atau perangkat digital untuk manipulasi atau menipu orang lain demi mendapatkan keuntungan. Berbagai modus bentuk penipuan secara online. Untuk itu, Penyuluhan mengenai Bahaya penipuan online: penyuluhan perlindungan hukum bagi korban di dusun gedaman dilakukan kepada warga dusun Gedaman, Desa Genikan, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang oleh mahasiswi KKN TIM II Universitas Diponegoro.

Penipuan online sudah diatur dalam dasar hukum pada pasal 378 KUHP dan termuat dalam pasal 492 dan 493 RKUHP. Pelaku penipuan online dapat dijerat melalui pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45a ayat 1 UU No. 19 tahun 2016. Perlindungan hukum bagi korban merupakan upaya dalam memberikan bantuan, jaminan, pemulihan kepada korban tindak pidana. Hal ini merupakan salah satu fungsi adanya kepastian hukum yang dapat melindungi korban.

Pemerintah melalui kementrian komunikasi dan informatika (kominfo) menyediakan layanan aduan bagi Masyarakat bila terkena penipuan online. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dari Kominfo (DJPPI) mengimbau masyarakat untuk terus melakukan edukasi bagi keluarga, teman, dan orang-orang terdekat. Jika menemukan adanya indikasi penipuan online, segera laporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui laman aduannomor.id. Kasus penipuan online, penawaran judi online, dan kejahatan siber lainnya kian marak disebarkan melalui telepon maupun layanan pesan singkat (SMS). Kominfo menyediakan beberapa layanan aduan. Sebagai bentuk pemerintah dalam menjamin keamanan Masyarakat, disediakan wadah untuk dapat melaporkan segala bentuk penipuan online. Beberapa layanan aduan itu, diantara nya:

1. website https://aduannomor.id/home bagi masyarakat untuk dapat mengajukan pengaduan untuk nomor-nomor yang digunakan dalam penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam. Kementerian Kominfo dapat melakukan pemblokiran berdasarkan aduan dan layanan yang disampaikan.

2. website, platform digital, atau media sosial, melalui https://aduankonten.id/ Sebagai wadah Masyarakat untuk mengadukan penipuan online yang berasal dari platform digital.

3. Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui https://cekrekening.id/

Adanya layanan aduan yang disediakan oleh kominfo diharapkan dapat membantu untuk meminimalisir adanya tindakan penipuan online pada masyarakat. Untuk itu tujuan adanya penyuluhan bahaya penipuan online ini, khususnya di dusun Gedaman, Desa Genikan, Kecamatan Ngablak dapat membantu warga agar dapat lebih hati-hati lagi dalam bertindak dan menghadapi adanya suatu penawaran secara online dan tidak terjadi ulang oleh warga dusun setempat. Luaran dari penyuluhan ini dibagikan adanya pamflet yang telah berisi mengenai dasar hukum penipuan online, perlindungan bagi korban, hingga layanan aduan bagi masyarakat tercantum di dalamnya.

 

Penulis: Intan Alviaturrohmaniyah, S1 Ilmu Hukum 2021, Fakultas Hukum

Dosen Pembimbing: DR. Kardison Lumban Batu, SE.,MSc

Lokasi KKN: Desa Genikan, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang